Sebenarnya artikel ini terinsperasi dari tugas sekolah dengan tujuan untuk mengenali organisme khas daerah karena menarik sayapun mencoba untuk memposting di blog dan semoga bermanfaat .
Burung berukuran 104 cm ini menyukai
hutan primer dan hutan rawa. Kadang, ia mengunjungi hutan sekunder dan
petak-petak hutan yang tersisa mulai dari ketinggian 1.100 meter bahkan hingga
1.800 meter.
Julang Sulawesi termasuk dalam famili bucerotidae, dan
merupakan endemik di Sulawesi. Burung ini menggunakan pohon-pohon besar di atas
kanopi hutan untuk bersarang. Mereka tinggal di lubang-lubang pohon yang besar
dan kemudian ditutup dengan lumpur untuk memperkecil pintu sarang mereka.
Makanan
utama julang Sulawesi ini biasanya adalah buah-buahan, dan beberapa jenis
serangga serta binatang kecil lainnya, seperti kelelawar, kadal, dan tikus.
Ciri utama julang Sulawesi terlihat pada
cula besar seperti tanduk pada paruhnya. Cula atau tanduk besar di atas paruh
ini berwarna merah untuk julang jantan, dan berwarna kuning untuk yang betina.
Musim kawin bagi burung ini umumnya terjadi antara bulan Juni hingga September
setiap tahunnya. Selama menjaga telurnya, si betina tidak akan keluar sarang,
sehingga sang jantan akan menyediakan makanan bagi pasangannya. Setiap pasangan
ini, umumnya hanya memiliki satu anak saja. Julang Sulawesi juga hanya memiliki
satu pasangan seumur hidup mereka.
Perbedaan mendasar antara jantan dan betina adalah si jantan
memiliki tanduk merah tua sedangkan si betina mempunyai tanduk kuning yang
ukurannya lebih kecil. Aceros cassidix ini hanya ada di Sulawesi
(termasuk Gorontalo) dan pulau-pulau kecil di sekitarnya yaitu Lembeh,
Kepulauan Togian, Muna, dan Butung.
Ancaman
terbesar yang dialami oleh spesies ini adalah maraknya perburuan liar yang
mengincar julang Sulawesi untuk dipelihara atau diambil paruhnya. Hal ini
membahayakan bagi kelangsungan hidup burung ini karena proses regenerasi mereka
yang terhitung lamban.
Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN), status burung ini kini masuk
dalam kategori Rentan (Vulnerable/VU).
Menurut Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan
dan Satwa jenis ini termasuk yang dilindungi.
lanjutkan !!!
BalasHapussiap kk. wahyu....
Hapusjgn lupa pintu di buka in ya.?